SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPU KOTA TIDORE KEPULAUAN

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Peran Civil Society Mengawasi Arah Demokrasi di Era Digital

Oleh : Bahrudin Tosofu, (Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia)   Ledakan informasi yang berhubungan dengan pemilu dalam beberapa tahun belakangan ini menjadi entitas yang tak bisa dianggap sepele.Sejarah mencatat, pada masa kepemimpinan B.J. Habibie, keran-keran kebebasan berpikir yang tidak dirintangi rambu-rambu sensor, izin, atau larangan melalui media massa mulai dibuka.Bentuk ruang publik yang semakin beragam, dengan fasilitas teknologi yang ditawarkan, memungkinkan publik menjangkau ruang publik secara lebih luas. Peluang dan Tantangan Transformasi di era digital melahirkan komunitas-komunitas maya untuk mengekspresikan diri, serta ruang kampanye para elit yang hampir dapat berinteraksi secara umum. Hampir ditemukan beragam variasi. Ada berupa gambar, angka, kata-kata, lambang, hingga isyarat yang bermakna (signs).Keanekaragaman jenis informasi yang disajikan di platform media sosial dalam waktu yang relatif cepat dan bersamaan, hampir sulit dihindari.  Analisis Fenomena Sosial di Maluku Utara Dalam kondisi ini, kita harus memiliki dasar tertentu. Bahkan boleh dibilang, semuanya tergantung pada mobilitas fisik dan kerangka pemikiran yang memadai. Sebab, digitalisasi di tengah-tengah masyarakat sudah pasti memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh informasi, sekaligus menentukan arah demokrasi itu sendiri. Artinya, kemampuan kognisi individu dalam menilai mutu informasi dapat memengaruhi atau membentuk pola pikir seseorang. Hegemoni Pembangunan Ekstraktif Secara positif, era teknologi dapat dipandang sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat, memberikan kritik, dan turut mengawasi jalannya pemilu. Namun, di ruang terbuka, masyarakat kerap terpolarisasi. Menjadi ambigu dengan wacana tanpa batas dan tak menentu. Dan pada kondisi tertentu, kita menjadi kenyang dengan ketidakjelasan, lalu memicu sederet permasalahan. Satu hal yang harus kita sadari adalah bahwa politik merupakan derajat tertinggi dari kemanusiaan. Karena berkaitan dengan urusan kemaslahatan orang banyak, syaratnya pun tidak mudah. Sudah menjadi hal yang mutlak bahwa pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat tentu melahirkan pemimpin yang berkualitas. Ini akan terwujud jika semua pihak memiliki komitmen dan tanggung jawab. Tidak cukup hanya berharap pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab wujud politik dalam negara demokrasi adalah adanya kesesuaian dan kesetaraan politik antara rakyat dengan para pemimpin sebagai representasi keterwakilan. Wujud tersebut berbentuk relasi partisipasi dan pengawasan politik terhadap kinerja lembaga negara dalam mengelola kebijakan publik dan proses perubahan sesuai cita-cita rakyat, sebagaimana dituangkan dalam kontrak politik atau konstitusi. Di sini, peran civil society dalam mempertahankan iklim demokrasi yang sehat sangat diperlukan. Karena pemilu secara substansial menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Setidaknya, ada tiga peran yang dapat dijalankan oleh civil society dalam negara demokrasi. Pertama, civil society dapat melengkapi peran negara sebagai pelayan publik. Artinya, masyarakat dapat membantu negara menyelenggarakan proses politik yang demokratis. Misalnya, menyebarkan informasi tentang dampak politik uang terhadap jalannya roda pemerintahan di masa depan. Kedua, civil society bisa saja mengambil tindakan yang belum mampu dilakukan oleh negara. Misalnya, membangun komunitas atau organisasi sebagai wadah edukasi pemilu. Ketiga, civil society dapat melakukan advokasi, pendampingan, dan bahkan praktik-praktik oposisi untuk menyeimbangkan permainan para elit. Singkatnya, civil society dapat mencegah kontrol elit yang cukup besar terhadap proses demokrasi, yang berakibat pada ketidakadilan. Pada prinsipnya, civil society bersifat multimakna, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleran, aspiratif, partisipatif, serta konsisten. Dari sini dapat kita lihat bahwa kualitas civil society bergantung pada dinamika demokrasi di suatu negara. Jika diterapkan dengan baik, maka akan ada ruang yang besar untuk perkembangannya. Sebaliknya, jika demokrasi dikekang, kualitas civil society tentu akan diragukan. Habermas, seorang tokoh Mazhab Frankfurt melalui konsep the free public sphere atau ruang publik yang bebas, menggambarkan bahwa rakyat harus memiliki akses terhadap setiap kegiatan publik. Jika dibawa dalam fungsi pengawasan, setiap warga negara berpeluang memberikan kontrol untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel. Sebab asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, harus menjadi sebuah kesadaran kolektif. Mendorong semangat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu sesuai dengan amanat konstitusi. Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas, melalui sebuah pemilihan yang bersih dan bermartabat. Masyarakat harus memastikan, bahwa calon pemimpinnya menggunakan cara-cara yang bersih dan jujur dalam meraih kemenangan. Jika tidak, maka tentu dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat.  

Publikasi

🔊 Putar Suara