Berita Terkini

33

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan IV Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam lampiran keputusan (Model A-Rekap Kab/Kota-PDPB), total jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Tidore Kepulauan per akhir Triwulan IV mencapai 85.500 orang. Rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari 43.004 pemilih laki-laki dan 42.496 pemilih perempuan yang tersebar di total 89 kelurahan/desa. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. #KPUMelayani KPU Republik Indonesia KPU Provinsi Maluku Utara


Selengkapnya
18

Apel Rutin Senin Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan melaksanakan apel pagi, Senin (24/11/2025) di halaman kantor KPU Kota Tidore Kepulauan. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan Akmal Daud dan didampingi Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu, dengan petugas apel Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Asman Hi. Muhamad dan diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta seluruh jajaran staf sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan. Dalam arahannya Akmal menyampaikan bahwa apel pagi bukan hanya rutinitas, tetapi merupakan momentum bagi kita untuk menyatukan komitmen, menyegarkan semangat kerja, serta memastikan bahwa pelayanan publik maupun seluruh program KPU Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan berintegritas. Akmal melanjutkan bahwa perlunya komunikasi dan koordinasi antar subbagian karena Setiap kegiatan, laporan, maupun penyelesaian tugas harus dilakukan secara terukur dan terencana, sehingga tidak ada hambatan yang disebabkan kurangnya koordinasi dan Komunikasi. Pada akhir sambutannya akmal menyampaikan kepada seluruh staf sekretariat agar tetap menjaga kesehatan dan semangat kerja dikarenakan Aktivitas kita ke depan akan semakin padat. Oleh karena itu, kesehatan dan kebugaran sangat penting untuk menjaga kualitas kinerja.  #KPUMelayani


Selengkapnya
16

Pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMAN 9 Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMAN 9 Kota Tidore Kepulauan pada kamis 20/10/2025. Sosialisasi ini dipimpin oleh Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu, didampingi Kasubbag Sosdiklih, Parmas dan SDM Alwia M. Saleh dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Asman Hi. Muhamad serta staf sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan. Dalam pemaparan materinya Bahrudin menyampaikan bahwa pemilu bukan hanya acara lima tahunan, tetapi sebuah kesempatan untuk menentukan pemimpin yang amanah, berintegritas, dan mampu membawa perubahan. Bahrudin menambahkan bahwa Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula penting bagi para Siswa/Siswi dikarena faktor berikut : Memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, termasuk memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih. Mengetahui tahapan pemilu, mulai dari kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Mengenali peserta pemilu, visi–misi, serta rekam jejak calon, agar pilihan benar-benar berdasarkan pertimbangan yang matang. Menolak politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian, karena hal tersebut merusak demokrasi. Menggunakan hak pilih secara cerdas, mandiri, dan bertanggung jawab, tanpa tekanan dari pihak mana pun.   Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMAN 9 Kota Tidore Kepulauan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para Siswa/Siswi yang dibuktikan dengan jumlah siswa/siswi yang hadir. pada akhir Sosialisasi yang dipandu oleh moderator, juga ada sesi tanya jawab dari para siswa dan siswi kepada pemateri terkait dengan materi yang disampaikan.  #KPU Melayani  


Selengkapnya
24

KPU Kota Tidore Kepualaun menghadiri kegiatan Bimtek Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu bagi DPRD Kabupaten/Kota

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepualaun menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Maluku Utara, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Maluku Utara pada Tanggal 17-18 November 2025 KPU Kota Tidore Kepulauan dihadiri oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Fitriah Hi Muhammad dan Admin Simpaw Farhahdila Lutfi. Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Malut Mohtar Alting bersama Anggota Reni SA. Banjar. Dalam sambutannya Mohtar menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap ketentuan hukum dan prosedur dalam proses PAW. Mohtar melanjutkan bahwa cara memahami PKPU harus cermat sehingga dapat membedakan dimana posisi KPU dan partai politik, ada wilayah Parpol yang tidak bisa dimasuki. Ia menambahkan mekanisme PAW, apakah meninggal dunia, diberhentikan oleh Parpol, maupun mengundurkan diri semuanya sudah jelas diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPRD.


Selengkapnya
48

Kolaborasi Kuat, KPU Gandeng BPK, BPKP, KPK, dan APH Perkuat Pengawasan Pemilu

Halo #SobatJDIH, Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kinerja pengawasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dengan tema “Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU” pada Selasa (29/10/2025). Kegiatan yang digelar secara hybrid ini menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut hadir secara daring Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan, Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum Abdulharis Do’a, serta jajaran sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan. Rapat koordinasi terbagi dalam empat sesi utama, yaitu:  Overview Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh BPKP, dimoderatori Inspektur Wilayah II H. Bakhtiar. Sinergitas KPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tipikor serta Peran APIP dan Biro Hukum disampaikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, dimoderatori Inspektur Wilayah I Wahyu Yudi Wijayanti dan Karo Hukum Novy Hasbhy Munnawar Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) oleh KPK, dimoderatori Inspektur Wilayah III Ferry Syahminan. Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh BPK, juga dimoderatori Inspektur Wilayah III Ferry Syahminan. Selain sesi materi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita turut memberikan arahan mengenai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan peningkatan integritas di seluruh satuan kerja KPU.


Selengkapnya
43

KPU Kota Tidore Kepulauan Ikuti Rapat Evaluasi SPIP dan Pengelolaan JDIH Bersama KPU Provinsi Maluku Utara

Halo SobatJDIH, KPU Kota Tidore Kepulauan mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengelolaan Laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara secara daring. Bertempat di aula Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada Senin (27/10) Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Malut, Mohtar Alting, bersama Anggota Reni SA. Banjar, Iwan S. Seber dan Sekretaris KPU Malut, Kautsar Agus Hutari. Sedangkan Dari KPU Kota Tidore Kepulauan hadir Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan dan didampingi oleh Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Abdulharis Doa, Kasubbag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Asmad H. Muhamad, Kasubbag Sosdiklih, Parmas dan SDM Alwia M. Saleh serta Staf Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan Dalam sambutannya, Mohtar menekankan pentingnya evaluasi SPIP dan JDIH sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Ia juga mendorong KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota agar dapat mengelola JDIH dan mengendalikan SPIP secara tepat waktu sesuai ketentuan, sebagai wujud pertanggung jawaban lembaga. "SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, dan hannya dijalankan KPU tapi merupakan instrumen penting dalam menjamin pelaksanaan program kerja yang efektif dan efisien yang juga digunakan disemua instalasi/lembaga pemerintah". Ucap Mohtar. Arahan singkat juga disampaikan oleh ketua divisi Penyelenggara Pemilu, ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara terkait pentingnya evaluasi SPIP dan pengelolaan laman JDIH. Pemaparan materi SPIP dan JDIH secara gamblang disampaikan oleh ketua divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut, Muhktar Yusuf, via daring. Muhktar menekankan KPU Provinsi dan Kab/Kota harus siap menghadapi tantangan dan mampu meningkatkan kualitas baik dalam pengelolaan JDIH maupun pengendalian intern di lingkungan kerja. #KPUMelayani


Selengkapnya