Berita Terkini

2

Kunjungan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Sekaligus Penyampaian Imbauan Terkait Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan dalam rangka penyampaian surat imbauan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antarpenyelenggara pemilu. Imbauan yang disampaikan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengamanatkan KPU untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Supriyanto Ade, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya pelaksanaan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlunya keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap data pemilih. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan imbauan yang disampaikan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. KPU Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam rangka menjamin perlindungan hak pilih warga negara. KPU Kota Tidore Kepulauan berharap koordinasi dan sinergi yang terjalin dengan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan mewujudkan demokrasi yang berintegritas.


Selengkapnya
19

KPU Kota Tidore Kepulauan Ikuti FDT Penyusunan LKjIP dan IKU KPU Tahun 2025 - 2029

Tidore, 27 Januari 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan, serta Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Abdulharis Doa, Sudirman Ismail, Fitriah Hi. Muhammad, dan Bahrudin Tosofu. Dari unsur Sekretariat, turut mengikuti kegiatan Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan Akmal Daud bersama para Kepala Sub Bagian. Forum Diskusi Terpumpun ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman penyusunan LKjIP, serta penyelarasan cascading kinerja dan Indikator Kinerja Utama KPU pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaporan, serta evaluasi kinerja kelembagaan secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.


Selengkapnya
41

Rapat Koordinasi Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 bersama KPU Provinsi Malut

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu 07 Januari 2026. Rapat Evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting yang selanjutnya dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Reni S. A. Banjar, Iwan Kader, Iwan Seber dan Mukhtar Yusuf. Hadir juga lewat Zoom Metting Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Abdulharis Doa, Fitriah Hi Muhammad, Bahrudin Tosofu, dan Sudirman Ismail, Kasubbag Teknis dan Hukum Asman Hi Muhamad serta Operator SPIP KPU Kota Tidore Kepulauan. Dalam sambutannya Mohtar Alting menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara,serta sebagai upaya perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, transparan, dan akuntabel. Mohtar melanjutkan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan pemaparan terkait hasil evaluasi SPIP yang meliputi kondisi umum penerapan SPIP, hasil pengisian Kartu Kendali SPIP, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. Sedangkan Ketua Divisi Hukum, Mukhtar Yusuf menyampaikan bahwa dasar hukum terkait dengan SPIP ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023. Sistem pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyaknan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien. Tujuan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yaitu kegiatan yang efektif dan efesien, laporan keuangan yang dapat diandalakan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. #KPUMelayani


Selengkapnya
57

Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) bersama KPU RI

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi Kartu Kendali Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kartu Kendali yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada selasa 16 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita, Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatana, para Inspektur Wilayah I, II, dan III, serta jajaran terkait di lingkungan KPU. Pelaksanaan kegiatan dibagi ke dalam beberapa kelas, antara lain kelas komisioner dan kelas operator, dengan fokus utama pada bimbingan teknis pengisian Kartu Kendali SPIP. Dalam sambutannya, Anggota KPU RI Iffa Rosita menegaskan bahwa kemampuan untuk mencegah, mengelola, dan menyelesaikan permasalahan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan bahwa SPIP sebagai instrumen pengendalian tidak hanya berorientasi pada output, tetapi juga harus mampu menghasilkan outcome hingga impact dari pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra), sebagai dasar penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang baik. Iffa Rosita Melanjutkan bahwa KPU perlu terus memperkuat sistem internal yang telah dimiliki, seperti SPIP, Zona Integritas, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), khususnya menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu. Menurutnya, integritas merupakan kunci utama dalam pelaksanaan tugas, sehingga loyalitas dan profesionalisme dapat terbangun secara berkelanjutan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP yang diikuti oleh seluruh operator SPIP, sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kualitas implementasi SPIP di lingkungan KPU. Kegiatan rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini secara resmi ditutup oleh Ketua KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin. Dalam penutupannya, Ketua KPU RI menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran KPU dalam mengimplementasikan SPIP secara konsisten guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan akuntabel. #KPUMelayani


Selengkapnya
48

Koordinasi Dengan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Dalam Rangka Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan dalam rangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 16 Desember 2025. Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Dinas KPU Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam pertemuan ini, KPU Kota Tidore Kepulauan menyampaikan rencana pemberian akses SIPOL kepada Bawaslu sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 14.23 WIT tersebut membahas teknis pembuatan akun SIPOL bagi Bawaslu. Untuk keperluan tersebut, Bawaslu diminta menugaskan satu orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai operator SIPOL yang akan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan akses sistem. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan juga menjelaskan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam rangka pembuatan akun dan pemberian akses SIPOL guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan. KPU Kota Tidore Kepulauan diwakili oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fitriah Hi. Muhammad, Kasubbag Teknis dan Hukum, Asman Hi. Muhamad, serta staf Subbagian Teknis dan Hukum. Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara KPU dan Bawaslu semakin kuat, khususnya dalam mendukung transparansi dan akurasi pemutakhiran data partai politik serta penguatan fungsi pengawasan pemilu di Kota Tidore Kepulauan.


Selengkapnya
84

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan IV Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam lampiran keputusan (Model A-Rekap Kab/Kota-PDPB), total jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Tidore Kepulauan per akhir Triwulan IV mencapai 85.500 orang. Rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari 43.004 pemilih laki-laki dan 42.496 pemilih perempuan yang tersebar di total 89 kelurahan/desa. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. #KPUMelayani KPU Republik Indonesia KPU Provinsi Maluku Utara


Selengkapnya