KPU Kota Tidore Kepualaun menghadiri kegiatan Bimtek Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu bagi DPRD Kabupaten/Kota
#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepualaun menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Maluku Utara, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Maluku Utara pada Tanggal 17-18 November 2025
KPU Kota Tidore Kepulauan dihadiri oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Fitriah Hi Muhammad dan Admin Simpaw Farhahdila Lutfi. Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Malut Mohtar Alting bersama Anggota Reni SA. Banjar. Dalam sambutannya Mohtar menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap ketentuan hukum dan prosedur dalam proses PAW. Mohtar melanjutkan bahwa cara memahami PKPU harus cermat sehingga dapat membedakan dimana posisi KPU dan partai politik, ada wilayah Parpol yang tidak bisa dimasuki. Ia menambahkan mekanisme PAW, apakah meninggal dunia, diberhentikan oleh Parpol, maupun mengundurkan diri semuanya sudah jelas diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPRD.