Koordinasi Dengan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Dalam Rangka Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan dalam rangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Dinas KPU Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam pertemuan ini, KPU Kota Tidore Kepulauan menyampaikan rencana pemberian akses SIPOL kepada Bawaslu sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 14.23 WIT tersebut membahas teknis pembuatan akun SIPOL bagi Bawaslu. Untuk keperluan tersebut, Bawaslu diminta menugaskan satu orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai operator SIPOL yang akan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan akses sistem.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan juga menjelaskan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam rangka pembuatan akun dan pemberian akses SIPOL guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.
KPU Kota Tidore Kepulauan diwakili oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fitriah Hi. Muhammad, Kasubbag Teknis dan Hukum, Asman Hi. Muhamad, serta staf Subbagian Teknis dan Hukum. Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara KPU dan Bawaslu semakin kuat, khususnya dalam mendukung transparansi dan akurasi pemutakhiran data partai politik serta penguatan fungsi pengawasan pemilu di Kota Tidore Kepulauan.