Rapat Koordinasi Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 bersama KPU Provinsi Malut

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu 07 Januari 2026. Rapat Evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting yang selanjutnya dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Reni S. A. Banjar, Iwan Kader, Iwan Seber dan Mukhtar Yusuf. Hadir juga lewat Zoom Metting Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Abdulharis Doa, Fitriah Hi Muhammad, Bahrudin Tosofu, dan Sudirman Ismail, Kasubbag Teknis dan Hukum Asman Hi Muhamad serta Operator SPIP KPU Kota Tidore Kepulauan.

Dalam sambutannya Mohtar Alting menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara,serta sebagai upaya perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, transparan, dan akuntabel. Mohtar melanjutkan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan pemaparan terkait hasil evaluasi SPIP yang meliputi kondisi umum penerapan SPIP, hasil pengisian Kartu Kendali SPIP, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya.

Sedangkan Ketua Divisi Hukum, Mukhtar Yusuf menyampaikan bahwa dasar hukum terkait dengan SPIP ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023. Sistem pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyaknan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien. Tujuan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yaitu kegiatan yang efektif dan efesien, laporan keuangan yang dapat diandalakan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 86 Kali.