
KPU Kota Tidore Kepulauan berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi
Abdulharis Doa, Komisioner Divisi Teknis dan Ismail Nurdin, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Tidore Kepulauan berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, Senin, 24 Agustus 2020.
Konsultasi itu berkaitan dengan surat keterangan tidak pailit bagi bakal calon kepala daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Berdasarkan ketentuan, surat keterangan tidak pailit harus dikeluarkan oleh pengadilan niaga. Namun, di provinsi Maluku Utara belum ada lembaga tersebut sehingga bakal calon harus meminta keterangan tidak pailit pada Pengadilan Niaga di daerah lain. (**)
Bagikan:
Dilihat 47 Kali.