
KPU Tingkatkan Layanan Informasi Hukum Melalui Pengembangan JDIH
Tidore, 13 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan laman JDIH KPU yang dilaksanakan KPU Provinsi Maluku Utara secara daring.
Kegiatan Rakor dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Yusuf, dalam sambutan menyampaikan pengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat informasi hukum pemilu yang mudah diakses oleh masyarakat. Langkah pengembangan ini mencakup peningkatan konten, penyempurnaan fitur pencarian, dan penambahan kategori dokumen untuk memudahkan pengguna menemukan regulasi yang dibutuhkan dan juga JDIH bukan sekadar arsip hukum digital, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu.
“JDIH adalah jembatan antara regulasi dan praktik di lapangan. Dengan pengembangan ini, kami berharap tidak ada lagi celah kesalahpahaman aturan yang berpotensi menimbulkan sengketa,”
Selain memberikan sambutan dalam materi yang disampaikan JDIH KPU merupakan layanan dokumentasi hukum berbasis daring yang mengintegrasikan seluruh produk hukum KPU, mulai dari peraturan, keputusan, surat edaran, hingga dokumen sengketa. Pengembangan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan JDIH di lingkungan KPU.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan selaku Divisi Hukun dan Pengawasan Abdulharis Doa dan Baharudin Tosofu Divisi Sosdikli SDM berserta Kasubag Hukum dan Teknis Penyelenggara Asman Hi Muhamad, Admin JDIH M. Hibban Jufri, Staf Farhahdila M. Luthfi, Syahriel M. Zainal dan Umi Salam Ismail.