PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN MEI TAHUN 2022

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 20 huruf (L) menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemutakhiran dilakukan setiap bulan dan dikordinasikan bersama stake holder setiap tiga bulan sekali.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024

Hari ini  Senin 30 Mei 2022, KPU Kota Tidore Kepulauan menggelar Pleno Penetapan Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Mei Tahun 2022 yang terdiri dari pemilih perempuan = 36.620 dan pemilih laki-laki 35.042 jadi Total data pemilih sebanyak 71.662. Rapat Pleno sendiri berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada pukul 09.00 WIT sampai selesai dan di hadiri oleh Seluruh Anggota KPU Kota Tidore beserta sekretaris dan para subag di satuan kerja KPU Kota Tidore Kepulauan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,582 Kali.