Penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai PAN

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan (KPU Tikep) menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tikep di Aula Kantor KPU Kota Tikep, Minggu (9/7/2023).

Partai Amanat Nasional merupakan partai ke-14 yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen. Pengajuan dilakukan oleh Sekretars Partai Amanat Nasional Kota Tikep didampingi calon anggota DPRD.

Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Tikep, Abdullah Dahlan didampingi Anggota KPU Tikep, Abjan Kasim, Abdulharis Doa, Ismail Idris dan Amirudin Ais serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Tikep.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen perbaikan oleh Tim Verifikasi KPU Tikep dan dinyatakan diterima.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Info tentang kegiatan KPU Tikep dapat dilihat:

Facebook : https://www.facebook.com/kputidore

Instagram : https://www.instagram.com/kpukotatidore/

Twitter : https://twitter.com/kpu_tidore

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kpukotatidore

Youtube : KPU Kota Tidore Kepulauan

Web : kota-tidorekepulauan.kpu.go.id

PPID : tidorekepkotappid.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.