
PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan dalam Pemilihan serentak tahun 2024 sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Nomor 625 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir.
Bagikan:
Dilihat 71 Kali.