
PPK Kota Tidore Kepulauan Kembali Diaktifkan
TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengaktifkan kembali penyelenggara adhoc tingkat kecamatan yang dinonaktifkan sejak April 2020 lalu. “Hari ini pengaktifan anggota PPK delapan kecamatan seKota Tidore Kepulauan,” kata Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan usai pengaktifan anggota PPK di aula kantor KPU Kota Tidore, Senin 15 Juni 2020.
Pengaktifan panitian adhoc itu mengacu pada keputusan KPU RI Nomor:258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan 2020.
Sebelumnya, anggota PPK dan PPS dinonaktifkan setelah KPU RI menunda pelaksanaan Pilkada karena pandemi virus corona. Pilkada serentak sebelumnya ditetapkan 23 September 2020 kemudian ditunda dan kembali ditetapkan pada 9 Desember 2020.
“Masa kerja PPK tinggal delapan bulan, karena sudah satu bulan bertugas sebelum dinonaktifkan,” ucapnya.
Pengaktifan kembali anggota PPK itu kata Abdullah, sekaligus rapat koordinasi persiapan pemilihan lanjutan.
“Rapat koordinasi hari ini untuk empat PPK di pulau Tidore, sedangkan hari Rabu rapat koordinasi dengan empat PPK di Oba,” katanya.
Berikut kutipan SK pengaktifan anggota PPK pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2020.
SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Nomor: 78/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020
SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Timur Nomor: 79/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.
SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Selatan Nomor : 80/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.
SK Pengaktifan anggota PPK Tidore Utara Nomor : 81/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.
SK Pengaktifan anggota PPK Oba Utara Nomor : 82/PL.2-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.
SK Pengaktifan anggota PPK Oba Tengah Nomor : 83/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.
SK Pengaktifan anggota PPK Oba Nomor 84/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020.
SK Pengaktifan anggota PPK Oba Selatan Nomor : 85/PL.02-Kpt/KPU-Kot/VI/2020. (**)