Rakor Pembentukan PPDP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengikuti rapat koordinasi pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pemilihan kepala daerah serentak 2020, Rabu, 24 Juni 2020.
Rakor secara virtual itu dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara dan diikuti seluruh KPU kab/kota di Maluku Utara sekitar pukul 10.00 – 12.30 WIT.
Rakor itu menindaklanjuti arahan KPU RI tertanggal 23 Juni 2020, Nomor 485/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020, yang sifatnya sangat segera melakukan pembentukan PPDP.
Ketua KPU Kota Tidore, Abdullah Dahlan mengatakan calon PPDP diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke KPU kab/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“PPS merekrut PPDP, calon PPDP diusulkan oleh PPS setelah berkoordinasi dengan RW, RT dan tokoh adat atau tokoh masyarakat,” kata Abdulah.
 
Adapun syarat tambahan calon PPDP sebagai berikut:
1. PPDP harus berusia diantara 20 hingga 50 tahun.
2. PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeratif.
3. PPDP wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya.
4. PPDP wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan covid-19 selama bekerja.
“Masa kerja PPDP ini terhitung dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020,” ucapnya.
 
Pembentukan PPDP  berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata kerja penyelenggara pemilu serta keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.04-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU RI Nomor 06/PP.06.04-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang pedoman teknis pembentukan penyelenggara ad hoc termasuk pembentukan PPDP.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.