Rakor Tindak Lanjut Keputusan KPU RI Terkait Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Rabu (31/8) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar KPU Provinsi Maluku Utara terkait Tindak Lanjut Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Rakor yang dimulai pukul 10.00 WIT menghadirkan peserta dari KPU Kab/Kota se Provinsi Maluku Utara.

Hadir dalam Rakor ini secara luring Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Teknis Penyelenggara Abdulharis Doa bersama admin Sipol Asman H. Muhammad serta Operator Sipol Anas A. Rajak. Sementara hadir secara daring  Divisi Hukum dan Pengawasan Ismail Idris dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Amirudin Ais. Turut hadir Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Abjan Kasim, serta Kasubag Hukum dan SDM Alwiah M. Saleh.

#KPUMelayani
#Pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.