Rapat Persiapan Verifikasi Dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menyelenggarakan rapat verifikasi dokumen penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan di aula rapat KPU Kota Tidore Kepulauan pada Rabu 21 Juli 2025. Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan didampingi anggota Bahrudin Tosofu, Abdulharis Doa, Sekretaris Akmad Daud, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Asman Hi. Muhamad dan staf Sekertariat KPU Kota Tidore Kepulauan. Dalam arahannya Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut surat dari DPRD Kota Tidore Kepulauan pada hari Jumat 18/07/2025 karena dalam PKPU nomor 6 Tahun 2019 bahwa pada proses tindak lanjut penggantian antar waktu dilakukan paling kurang lima hari setelah KPU menerima surat dari DPRD. Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan menambahkan bahwa hal yang paling utama yang harus dilakukan adalah timeline yang harus ditentukan karena waktu diberikan oleh ketentuan itu hanya lima hari. Pada kesempatan ini anggota KPU Bahrudin Tosofu dan Abdulharis Doa serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Asman Hi Muhammad juga menyampaikan arahan serta materi terkait Verifikasi Dokumen pergantian Antar Waktu (PAW).
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 34 Kali.