Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tentang Sistem Kerja Pegawai
#TemanPemilih! Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan, Selasa (21/6/2022), bertempat di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Sekretariat KPU Kota Tikep melaksanakan rapat tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Rapat yang di pimpin langusng oleh sekretaris Akmal Daud dan di dampingi oleh Kasubbag Umum Keuangan dan Logistik, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Pelaksana dan PPNPN sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan.
Dalam rapat tersebut Sekretaris mengingatkan kepada jajaran sekretariat kepada Pegawai Negeri Sipil dan PPNPN dalam menghadapi Pemilu 2024 agar mengikuti dan melaksanakan isi Surat Edaran dimaksud.