Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

Bertempat di Aula Kantor, Kamis (7/10/2021) KPU Kota Tidore Kepulauan melaksanakan sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan tepat pukul 9.30 WIT, didampingi oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Abdulharis Doa, kadiv Perencanaan Program dan Data Amirudin Ais, S,PdI,MA, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Dr. Abjan Kasim, S.Pd,MAP, dan Kordiv Hukum dan Pengawasan Ismail Idris, SH, Sekretaris Hasyim Sehe, SH, Kasubag Teknis dan Parmas Asman Hi. Muhammad serta staf Ali Idris dan Rizal M. Zainal. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Partai Politik, Bawaslu dan Unsur Sekretariat DPRD. Narasumber Sosialisasi Abdullah Dahlan menyampaikan materi terkait mekanisme dan Kebijakan PAW DPRD Kab/Kota.

PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Alasan pemberhentian terdiri dari tiga, yaitu (a). meninggal dunia, (b). mengundurkan diri baik atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah, (c). diberhentikan.

Dasar Hukum pegantian antara waktu ialah (a). Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (b). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; dan (c). Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Acara dilanjutkan dengan penyampain informasi masing-masing divisi yang diawali Amirudin Ais menyampaikan informasi terkait data, dilanjutkan oleh Abjan Kasim yang menyampaikan informasi keberadaan Bakohumas (badan koordinasi kehumasan) dan platform media sosial yang dimiliki KPU Kota Tidore Kepulauan guna menunjang penyebaran dan keterbukaan informasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 402 Kali.