#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan (KPU Tikep), Minggu (14/5) menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (DPD GELORA ) Kota Tikep di aula Kantor KPU Kota Tikep.
DPD GELORA Tikep mengajukan dokumen secara fisik ke KPU Kota Tidore Kepuluan karena Akun Silon DPD GELORA Kota Tidore Kepulauan bermasalah dalam proses unggah dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD, KPU Kota Tidore Kepulauan Sesuai Surat KPU RI Nomor 475 dan 476 maka proses verifikasi secara manual dengan mengverifikasi dokumen yang dibawa secara fisik oleh Ketua DPD GELORA Prince Fahd Soleman. SIP didampingi Sekretaris DPD GELORA Kota Tikep, Hamid Djafar, SE didampingi pengurus dan bakal calon anggota DPRD GELORA Kota Tikep pada pukul 23.58 WIT.
Setelah Pengajuan dokumen DPD GELORA Kota Tidore Kepulauan di beri waktu 2x24 jam untuk mengunggah kembali dokumen bakal calon anggota DPRD yang belum terunggah ke dalam Silon.
Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Tikep, Abdullah Dahlan didampingi Anggota KPU Tikep, Abdulharis Doa, Abjan Kasim, Amirudin Ais dan Ismail Idris serta Sekretaris, Akmal Daud dan disaksikan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tikep.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan oleh Tim Verifikasi KPU Tikep dan dinyatakan Lengkap dan Diterima.
#KPU Melayani
#PemiluSerentak2024
Facebook : https://www.facebook.com/kputidore
Instagram : https://www.instagram.com/kpukotatidore/
Twitter : https://twitter.com/kpu_tidore
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kpukotatidore
Youtube: KPU Kota Tidore Kepulauan
Web: kota-tidorekepulauan.kpu.go.id
PPID : tidorekepkotappid.kpu.go.id
Selengkapnya