#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan, Rabu (29/3) menggelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di aula kantor.
Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan didampingi Anggota Abjan Kasim, Abdulharis Doa dan Ismail Idris dan Sekretaris, Akmal Daud.
Dalam penyampaiannya Abdullah, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Per dapil untuk Kota Tidore Kepulauan: 3 Dapil dan 25 kursi dengan rincian, Dapil 1 (Kecamatan Tidore dan Tidore Timur) Jumlah 7 Kursi. Dapil 2, (Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan) sebanyak 11 kursi. Dapil 3 (Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan) 7 kursi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Kapolresta, Dandim 1505, Pimpinan partai politik, Camat, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ormas dan OKP.
#KPUmelayani
#PemiluSerentak2024
Selengkapnya