Berita Terkini

46

Penguatan Pemahaman Sistem Demokrasi Dalam Persiapan Pemilihan Pengurus BEM Universitas Nuku

#Temanpemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menerima kunjungan mahasiswa Universitas Nuku Tidore yang tergabung dalam KPU Mahasiswa (KPU M) Universitas Nuku Tidore, Kamis (4/8/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka penguatan pemahaman sistem demokrasi untuk mahasiswa dan persiapan pemilihan pengurus BEM Universitas Nuku. Kunjungan KPU M Universitas Nuku diterima langsung Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan didampingi Anggota Abjan Kasim, Amirudin Ais dan Abdulharis Doa. Selanjutnya Abdullah membuka kegiatan pendidikan demokrasi  sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Dalam penyampaian materinya Abdullah membagi pengetahuan terkait tahapan pemilihan dan berharap personil KPU M Universitas Nuku selalu mengedepankan etika dan netralitas  dalam penyelenggaraan pemilihan pengurus BEM. Turut hadir dalam kegiatan ini mahasiswa STMIK Tidore Mandiri dan Mahasiswa Universitas Nuku Tidore yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor KPU Kota Tidore Kepulauan.


Selengkapnya
43

Hari ke 6 Kelas Pendidikan Pemilih untuk Mahasiswa (PKL) STMIK Tidore Mandiri

#Temanpemilih, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Sosialisasi, Pendidikan  Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abjan Kasim menjadi narasumber pada hari ke 6 pelaksanaan kegiatan Kelas Pendidikan Pemilih untuk Mahasiswa STMIK Tidore Mandiri yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan, Rabu (3/8/2022). Abjan memberikan materi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pentingnya Partisipasi Masyarakat, Badan Ad hoc Pemilu dan Kampanye. Mahasiswa PKL dari STMIK Tidore Mandiri Ida Fitriyani dan Nuraen Tosofu sebagai peserta terlihat menyimak dengan seksama penjelasan narasumber.


Selengkapnya
52

KPU Kota Tidore Kepulauan Menggelar Kelas Pendidikan Pemilih

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menggelar Kelas Pendidikan Pemilih untuk Mahasiswa Universitas Nuku (UNNU)  Tidore yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor KPU Kota Tidore Kepulauan, Selasa (2/8/2022). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan didampingi anggota Abjan Kasim dan Amirudin Ais. Turut hadir Sekretaris Akmal Daud, Kasubbag KUL Samsul Bakri Mahifa, Kasubbag Teknis Asman H. Muhammad, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Zulfah Badriyah serta Kasubbag Hukum dan SDM Alwiah M. Saleh serta mahasiswa PKL dari Unnu Tidore Irmayanti Elake dan Maharani Muhdar dan mahasiwa PKL dari STMIK Tidore Mandiri Kegiatan yang rencananya dilaksanakan selama sepekan ini mengusung tema Mewujudkan Pemilih Perempuan Cerdas Berdemokrasi. Tujuannya memberikan pengetahuan kepada mahasiswa PKL (sebagai pemilih) terkait Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi, meningkatkan kesadaran pemilih dan mampu menjadi pemilih yang mandiri, rasional dan bertanggung jawab serta mengaktualisasikan pengetahuannya selama mengikuti kelas pendidikan pemilih di lingkungan sekitarnya, selanjutnya materi yang diperoleh dapat dijadikan sebagai tema riset. Meteri yang akan diberikan dalam kegiatan ini diantaranya terkait pentingnya demokrasi, Pemilu dan partisipasi, Jadwal dan tahapan Pemilu, Data Pemilih, kampanye dan  materi terkait lainnya. Kegiatan dikemas dalam bentuk kelas dengan narasumber dari Komisioner, Sekretaris dan Kepala sub bagian Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan.


Selengkapnya
44

Kelas Pendidikan Pemilih untuk Mahasiswa STMIK Tidore Mandiri Hari ke 5

#TemanPemilih, Selasa (2/8/2022), hari ke 5 pelaksanaan Kelas Pendidikan Pemilih untuk Mahasiswa STMIK Tidore Mandiri yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan. Sebagai Narasumber pertama pada hari ini Zulfah Badriyah (Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi) di ruang kerjanya menyampaikan materi tentang tugas Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kab/Kota. Selanjutnya sebagai pemateri kedua Alwiah M. Saleh (Kasubag Hukum dan SDM) menyampaikan materi tentang Tugas Sub bagian Hukum dan SDM pada Sekretariat KPU Kab/Kota. Mahasiswa PKL Ida Fitriyani dan Nuraen Tosofu sebagai peserta terlihat serius mendengar penjelasan narasumber.


Selengkapnya
42

Penyerahan User Aplikasi Lindungihakmu Kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan Selasa (2/8/2022). KPU Kota Tidore Kepulauan menyerahkan User aplikasi lindungihakmu kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. Aplikasi   Lindungihakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu, 13 Februari, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan serta surat edaran KPU nomor 18 tentang aplikasi Lindungihakmu. Selain sebagai alat untuk memudahkan pemilih untuk mengecek data pemilih juga dapat digunakan sebagai media monitoring oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Bawaslu dapat mengetahui data pemilih di Kota Tidore Kepulauan melalui aplikasi ini. Penyerahan User sendiri diserahkan oleh Amirudin Ais, sebagai Kordinator devisi perencanaan data dan informasi kepada pimpinan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bapak Amru Arfa, bertempat di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan.


Selengkapnya
47

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) email : sipol@kpu.go.id


Selengkapnya