Berita Terkini

78

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) email : sipol@kpu.go.id


Selengkapnya
3

Apel Senin Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, Bertempat di halaman kantor,  Senin (1/08/2022) KPU Kota Tidore Kepulauan melaksanakan apel rutin Senin pagi. Bertindak sebagai pejabat penerima apel Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abjan Kasim, didampingi Sekretaris Akmal Daud. Dalam amanatnya Abjan menyampaikan bahwa saat ini penyelenggaran tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, untuk itu kepada pegawai diharapkan agar terus tingkatkan disiplin, integritas, kompetensi dan profesional dalam pelaksanaan tugas. Apel pagi dihadiri Kepala Sub Bagian, Staf pelaksana dan PNPPN  Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan serta Mahasiswa PKL dari STMIK Tidore Mandiri. #KPUMelayani #pemiluserentak2024


Selengkapnya
82

Nonton Bersama Live Streaming Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan dan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melaksanakan Nonton Bareng (Nobar) Live Streaming Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 melalui Youtube KPU RI, Senin, (1/8/2022). Kegiatan Nobar yang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan ini di hadiri oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan bersama Anggota Abdulharis Doa, Ismail Idris, Abjan Kasim dan Amirudin Ais serta Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa. Turut hadir Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan Akmal Daud bersama kasubag dan staf serta mahasiswa PKL dari STMIK Mandiri Tidore dan Universitas Nuku Tidore. #KpuMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
73

Penerimaan Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan Dari Universitas Nuku

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menerima kehadiran 2 mahasiswa Universitas Nuku (UNNU)  Tidore dalam rangka melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan,  didampingi Dosen UNNU Tidore Ilfan Baharuddin, Senin (1/8/2022). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan dan Abjan Kasim (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM), Sekretaris Akmal Daud serta Samsul Bakri Mahifa (Kasubag Keuangan Umum dan Logistik) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
60

Kelas Pendidikan Pemilih Hari ke Empat Mahasiswa PKL STMIK Tidore Mandiri

#Temanpemilih, Senin (1/08/2022) Hari ke 4 pelaksanaan Kelas Pendidikan Pemilih  untuk Mahasiswa STMIK Tidore Mandiri yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan. Sebagai Narasumber pada hari ini adalah Asman H. Muhammad (Kepala subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) yang menyampaikan materi  tentang tugas Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kab/Kota. Mahasiswa PKL Ida Fitriyani dan Nuraen Tosofu sebagai peserta terlihat tekun menyimak penjelasan narasumber.


Selengkapnya
75

Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022

#TemanPemilih, Hari ini Jumat, 29/07/2022 KPU Kota Tidore Kepulauan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juli tahun 2022 yang terdiri dari pemilih perempuan berjumlah 37.146 dan pemilih laki-laki berjumlah 35.483 Total data pemilih berkelanjutan periode Juli 2022 berjumlah 72.629. Rapat Pleno sendiri berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada pukul 10.00 WIT sampai selesai, dan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan, didampingi anggota Abdulharis Doa, Abjan Kasim, Amirudin Ais dan Ismail Idris, serta sekretaris Akmal Daud dan  Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Zulfah Badriyah, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas Asman Hi. Muhammad beserta operator SIDALIH Husain Syawal.


Selengkapnya