Berita Terkini

53

Kelas Pendidikan Pemilih untuk Mahasiswa STMIK Tidore Mandiri Hari ke 5

#TemanPemilih, Selasa (2/8/2022), hari ke 5 pelaksanaan Kelas Pendidikan Pemilih untuk Mahasiswa STMIK Tidore Mandiri yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan. Sebagai Narasumber pertama pada hari ini Zulfah Badriyah (Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi) di ruang kerjanya menyampaikan materi tentang tugas Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kab/Kota. Selanjutnya sebagai pemateri kedua Alwiah M. Saleh (Kasubag Hukum dan SDM) menyampaikan materi tentang Tugas Sub bagian Hukum dan SDM pada Sekretariat KPU Kab/Kota. Mahasiswa PKL Ida Fitriyani dan Nuraen Tosofu sebagai peserta terlihat serius mendengar penjelasan narasumber.


Selengkapnya
51

Penyerahan User Aplikasi Lindungihakmu Kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan Selasa (2/8/2022). KPU Kota Tidore Kepulauan menyerahkan User aplikasi lindungihakmu kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. Aplikasi   Lindungihakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu, 13 Februari, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan serta surat edaran KPU nomor 18 tentang aplikasi Lindungihakmu. Selain sebagai alat untuk memudahkan pemilih untuk mengecek data pemilih juga dapat digunakan sebagai media monitoring oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Bawaslu dapat mengetahui data pemilih di Kota Tidore Kepulauan melalui aplikasi ini. Penyerahan User sendiri diserahkan oleh Amirudin Ais, sebagai Kordinator devisi perencanaan data dan informasi kepada pimpinan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bapak Amru Arfa, bertempat di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan.


Selengkapnya
59

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) email : sipol@kpu.go.id


Selengkapnya
3

Apel Senin Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, Bertempat di halaman kantor,  Senin (1/08/2022) KPU Kota Tidore Kepulauan melaksanakan apel rutin Senin pagi. Bertindak sebagai pejabat penerima apel Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abjan Kasim, didampingi Sekretaris Akmal Daud. Dalam amanatnya Abjan menyampaikan bahwa saat ini penyelenggaran tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, untuk itu kepada pegawai diharapkan agar terus tingkatkan disiplin, integritas, kompetensi dan profesional dalam pelaksanaan tugas. Apel pagi dihadiri Kepala Sub Bagian, Staf pelaksana dan PNPPN  Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan serta Mahasiswa PKL dari STMIK Tidore Mandiri. #KPUMelayani #pemiluserentak2024


Selengkapnya
69

Nonton Bersama Live Streaming Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan dan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melaksanakan Nonton Bareng (Nobar) Live Streaming Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 melalui Youtube KPU RI, Senin, (1/8/2022). Kegiatan Nobar yang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan ini di hadiri oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan bersama Anggota Abdulharis Doa, Ismail Idris, Abjan Kasim dan Amirudin Ais serta Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa. Turut hadir Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan Akmal Daud bersama kasubag dan staf serta mahasiswa PKL dari STMIK Mandiri Tidore dan Universitas Nuku Tidore. #KpuMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
57

Penerimaan Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan Dari Universitas Nuku

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menerima kehadiran 2 mahasiswa Universitas Nuku (UNNU)  Tidore dalam rangka melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan,  didampingi Dosen UNNU Tidore Ilfan Baharuddin, Senin (1/8/2022). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan dan Abjan Kasim (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM), Sekretaris Akmal Daud serta Samsul Bakri Mahifa (Kasubag Keuangan Umum dan Logistik) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya