Pengumuman/SE

207

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TIDORE KEPULAUAN PENGUMUMAN NOMOR: 06/PP.04.1-PU/8272/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tidore Kepulauan Nomor 29/PP.04.1-BA/8272/2022 tanggal 4 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Tidore Kepulauan telah melaksanakan tahapan Penelitian administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 4 Desember 2022; KPU Kota Tidore Kepulauan menetapkan hasil Penelitian administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir (Lampiran I); Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Tidore Kepulauan mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap Penelitian administrasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal: Kamis, 8 Desember 2022 Pukul                  : sebagaimana jadwal terlampir (Lampiran II) Tempat              : SMK Negeri 1 Tidore Kepulauan Pakaian   : atasan Putih, bawahan Hitam Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:   Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan); Membawa Alat Tulis Sendiri Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. Untuk informasi lebih lanjut berkenaan pelaksanaan seleksi tertulis dapat menghubungi helpdesk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kota Tidore Kepulauan di Nomor : Ibu Nurlela 081341511008, pak Asman 081343903341, pak Husain 081314922354, pak Rizal 085219846816 KPU Kota Tidore Kepulauan menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tahap penelitian administrasi, secara tertulis bisa diantar langsung ke kantor KPU Kota Tidore Kepulauan Jln. A. Yani. No. 1 Tidore Kel. Tuguwaji Kecamatan Tidore atau melalui email kpu.tidore@gmail.com/kpu.tidore2@gmail.com dimulai sejak tanggal 5 Desember 2022 - 13 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Tidore, 5 Desember 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan ttd Abdullah Dahlan DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN


Selengkapnya
195

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TIDORE KEPULAUAN PENGUMUMAN NOMOR:05/PP.04.1-PU/8272/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024   Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Tidore Selatan Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIT Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik’ 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 11. sehat rohani. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Foto berwarna Ukuran 4x6 Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Tidore Kepulauan melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Alamat   : Jln. A. Yani. No. 1 Tidore Kontak        : - Ibu Nurlela  : 0813 4151 1008   - Pak Asman  : 0813 4390 3341   - Pak Husain : 0813 1492 2354   - Pak Rizal     : 0852 1984 6816 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Tidore, 30.November  2022 Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan   (Abdullah Dahlan)   DOWNLOAD PENGUMUMAN https://siakba.kpu.go.id/storage/file/lampiran_pengumuman/perpanjangan-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-panitia-pemilihan-kecamatan-untuk-pemilihan-umum-serentak-tahun-2024-QezRw7KIeTwsM2VnXMNSXPMBK356mWmdnu1HFMNd.pdf


Selengkapnya
243

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 4/PL.01.3-PU/8272/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Nomor : 25/PL.01.3-BA/8272/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan , Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Tidore , pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08 . 00 - 16 . 00 waktu setempat; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Dikeluarkan di Tidore pada tanggal 23 November 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan, TTD Abdullah Dahlan DOWNLOAD PENGUMUMAN  


Selengkapnya
448

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TIDORE KEPULAUAN PENGUMUMAN NOMOR: 03/PP.04.1-PU/8272/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan  mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK a.    Warga Negara Indonesia; b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.    berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2.    tidak menjadi anggota Partai Politik; 3.    bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 10.    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.    Daftar Riwayat Hidup; h.    Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Tidore Kepulauan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 18.00 WIT, melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan Alamat     : Jl. A. Yani No. 1 Tidore Kontak  :      - Ibu Nurlela     : 0813 4151 1008     - Pak Asman     : 0813 4390 3341     - Pak Husain     : 0813 1492 2354     - Pak Rizal     : 0852 1984 6816 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Tidore, 20 November 2022 Ketua KPU Kota Kota Tidore Kepulauan ttd (ABDULLAH DAHLAN) DOWNLOAD PENGUMUMAN informasi mengenai jadwal tahapan pembentukan badan Ad Hoc -->KLIK<--


Selengkapnya
632

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPNPN TAHUN 2022 KPU KOTA TIDORE KEPULAUAN

PENGUMUMAN NOMOR : 02/SDM.02.1/8272/2022 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2022 Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan lulus Seleksi Administrsi  dan  dapat mengikuti Uji Kompetensi dan tes Wawancara, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ; Hari / Tanggal            : 2 – 3 Maret 2022 Waktu Registrasi         : 08.00 – 09.30 Pelaksanaan Ujian       : 10.00 -  Selesai Tempat                      : KPU Kota Tidore Kepulauan Pakaian                     : Hitam Putih  Silahkan download pengumuman di bit.ly/ppnpnhasiladministrasi  


Selengkapnya
1641

PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

#TemanPemilih Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Maka dari itu KPU Kota Tidore Kepulauan melalui kanal Youtube KPU RI mengajak masyarakat Kota Tidore Kepulauan dan sekitarnya untuk turut menyaksikan momen terbesar dan bersejarah dalam demokrasi Indonesia, yaitu peluncuran Hari Pemungutan Suara Serentak Tahun 2024 pada hari Senin 14 Februari 2022. #KPUMelayani #Pemilu14-02-2024


Selengkapnya