Pengumuman/SE

186

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TIDORE KEPULAUAN PENGUMUMAN NOMOR:05/PP.04.1-PU/8272/2022 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024   Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tidore Kepulauan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Tidore Selatan Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIT Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun ; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik’ 3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; 10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan 11. sehat rohani. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Foto berwarna Ukuran 4x6 Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Tidore Kepulauan melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Alamat   : Jln. A. Yani. No. 1 Tidore Kontak        : - Ibu Nurlela  : 0813 4151 1008   - Pak Asman  : 0813 4390 3341   - Pak Husain : 0813 1492 2354   - Pak Rizal     : 0852 1984 6816 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Tidore, 30.November  2022 Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan   (Abdullah Dahlan)   DOWNLOAD PENGUMUMAN https://siakba.kpu.go.id/storage/file/lampiran_pengumuman/perpanjangan-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-panitia-pemilihan-kecamatan-untuk-pemilihan-umum-serentak-tahun-2024-QezRw7KIeTwsM2VnXMNSXPMBK356mWmdnu1HFMNd.pdf


Selengkapnya
235

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 4/PL.01.3-PU/8272/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Nomor : 25/PL.01.3-BA/8272/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan , Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Tidore , pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08 . 00 - 16 . 00 waktu setempat; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Dikeluarkan di Tidore pada tanggal 23 November 2022 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan, TTD Abdullah Dahlan DOWNLOAD PENGUMUMAN  


Selengkapnya
438

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TIDORE KEPULAUAN PENGUMUMAN NOMOR: 03/PP.04.1-PU/8272/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan  mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK a.    Warga Negara Indonesia; b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.    berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2.    tidak menjadi anggota Partai Politik; 3.    bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 7.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 8.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 9.    mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 10.    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.    Daftar Riwayat Hidup; h.    Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Tidore Kepulauan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 18.00 WIT, melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan Alamat     : Jl. A. Yani No. 1 Tidore Kontak  :      - Ibu Nurlela     : 0813 4151 1008     - Pak Asman     : 0813 4390 3341     - Pak Husain     : 0813 1492 2354     - Pak Rizal     : 0852 1984 6816 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Tidore, 20 November 2022 Ketua KPU Kota Kota Tidore Kepulauan ttd (ABDULLAH DAHLAN) DOWNLOAD PENGUMUMAN informasi mengenai jadwal tahapan pembentukan badan Ad Hoc -->KLIK<--


Selengkapnya
624

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPNPN TAHUN 2022 KPU KOTA TIDORE KEPULAUAN

PENGUMUMAN NOMOR : 02/SDM.02.1/8272/2022 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2022 Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan lulus Seleksi Administrsi  dan  dapat mengikuti Uji Kompetensi dan tes Wawancara, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ; Hari / Tanggal            : 2 – 3 Maret 2022 Waktu Registrasi         : 08.00 – 09.30 Pelaksanaan Ujian       : 10.00 -  Selesai Tempat                      : KPU Kota Tidore Kepulauan Pakaian                     : Hitam Putih  Silahkan download pengumuman di bit.ly/ppnpnhasiladministrasi  


Selengkapnya
1632

PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

#TemanPemilih Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Maka dari itu KPU Kota Tidore Kepulauan melalui kanal Youtube KPU RI mengajak masyarakat Kota Tidore Kepulauan dan sekitarnya untuk turut menyaksikan momen terbesar dan bersejarah dalam demokrasi Indonesia, yaitu peluncuran Hari Pemungutan Suara Serentak Tahun 2024 pada hari Senin 14 Februari 2022. #KPUMelayani #Pemilu14-02-2024


Selengkapnya
433

PLENO DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2021

KPU Tidore Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus 2021, Kamis (2/9/2021). Rakor yang digelar di aula kantor KPU Kota Tidore Kepulauan ini dihadiri perwakilan partai politik, Kapolres Tidore, Dandim 1505 Tidore, Rektor Nuku, pihak Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan. Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan Divisi Data, Amirudin Ais mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. “Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” kata Amirudin melalui keterangan tertulis yang diterima Jazirah Indonesia. Hal ini kata Amirudin, sesuai dengan pasal 20 huruf (L) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Rakor itu menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Kota Tidore Kepulauan periode Agustus Tahun 2021 sebanyak 74.020 jiwa, terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 36.312 jiwa dan pemilih laki-laki 37.708 jiwa.   BERIKUT KAMI LAMPIRKAN LAPORAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE APRIL DAN JUNI   APRIL   JUNI


Selengkapnya