Berita Terkini

151

Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan Melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

#TemanPemilih, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Januari - Juni 2025. Waktu survei dimulai dari tanggal 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2025. Survei dilakukan kepada pengguna layanan yang terdiri atas masyarakat, stakeholder yang menggunakan/memanfaatkan layanan KPU Kota Tidore Kepulauan. Setelah melaksanakan SKM, KPU Kota Tidore Kepulauan menyusun program tindak lanjut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan publik. Ayo…! #TemanPemilih bantu KPU Kota Tidore Kepulauan mengawal program tindak lanjut pelayanan publik sesuai harapan masyarakat. Mohon kesediaan untuk mengisi link https://bit.ly/SKM_KPU_TIKEP atau scan QR code. Survei ini bertujuan peningkatan pelayanan publik di KPU Kota Tidore Kepulauan. #KPUMelayani


Selengkapnya
141

Penyampaikan Berita Acara Hasil Pleno Penggantian Antarwaktu (PAW)

#TemanPemilih, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Bahrudin Tosofu didampingi kasubbag Teknis Penyelengaran Pemilu dan Hukum Asman Hi. Muhamad serta Staf Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan menyampaikan berita acara hasil pleno penggantian antarwaktu (PAW) ke Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan, diterima oleh kabag persidangan sekwan Sofyan A. Husain di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada pukul 15.00 WIT. #KPUMelayani KPU Provinsi Maluku Utara


Selengkapnya
178

Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menyelenggarakan rapat pleno Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan di aula rapat KPU Kota Tidore Kepulauan pada Kamis 24 Juli 2025. Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan didampingi Anggota Bahrudin Tosofu, AbdulHaris Doa dan Sudirman Ismail. Dalam arahannya Randi mengatakan bahwa segala berkas terkait dengan calon pengganti dalam penggantian antar waktu Anggota DPRD yang telah meninggal dunia harus diverifkasi dengan teliti dan baik. Randi menambahkan juga bahwa hal-hal yang sudah dibahas dalam rapat pleno agar dapat ditindaklanjuti dengan baik. Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan menandatangani Berita Acara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam rapat tersebut. #KPUMelayani


Selengkapnya

Apel Rutin Senin Sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan melaksanakan apel pagi, Senin (21/07/2025) di halaman kantor KPU Kota Tidore Kepulauan. Apel dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan, diikuti oleh Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Abdulharis Doa dan Bahrudin Tosofu serta Sekertaris Akmad Daud, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh jajaran staf sekretariat KPU Kota Tidore Kepulauan. dalam arahannya Randi menyampaikan bahwa DPRD Kota Tidore Kepulauan telah menyerahkan Surat pergantian antar waktu (PAW) dan perlu kiranya untuk mengagendakan verifikasi berkas calon pengganti DPRD. #KPUMelayani KPU Provinsi Maluku Utara


Selengkapnya
88

Rapat Persiapan Verifikasi Dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan

#TemanPemilih, KPU Kota Tidore Kepulauan menyelenggarakan rapat verifikasi dokumen penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan di aula rapat KPU Kota Tidore Kepulauan pada Rabu 21 Juli 2025. Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan didampingi anggota Bahrudin Tosofu, Abdulharis Doa, Sekretaris Akmad Daud, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Asman Hi. Muhamad dan staf Sekertariat KPU Kota Tidore Kepulauan. Dalam arahannya Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut surat dari DPRD Kota Tidore Kepulauan pada hari Jumat 18/07/2025 karena dalam PKPU nomor 6 Tahun 2019 bahwa pada proses tindak lanjut penggantian antar waktu dilakukan paling kurang lima hari setelah KPU menerima surat dari DPRD. Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan menambahkan bahwa hal yang paling utama yang harus dilakukan adalah timeline yang harus ditentukan karena waktu diberikan oleh ketentuan itu hanya lima hari. Pada kesempatan ini anggota KPU Bahrudin Tosofu dan Abdulharis Doa serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Asman Hi Muhammad juga menyampaikan arahan serta materi terkait Verifikasi Dokumen pergantian Antar Waktu (PAW).   #KPUMelayani


Selengkapnya
92

Bimtek SPIP Terintegrasi, KPU Tidore Kepulauan Siap Laksanakan Penilaian Mandiri

KPU Kota Tidore Kepulauan menghadiri Bimtek "Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi" yang dilaksanakan KPU RI secara hybrid, pada hari Kamis (17/7/2025). Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan, Anggota Abdulharis Doa serta Sekretaris Akmal Daud, Kasubag Teknis Penyelenggara,Hukum dan Pengawasan Asman Hi Muhammad serta Staf Sekretariat. Bimtek ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas Tim Asesor Unit Kerja dalam melakukan Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai Narasumber Inspektur Utama Setjen KPU dan BPKP.


Selengkapnya